|
Kebijakan daerah Kepulauan Riau dalam jangka menengah tergambar dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2010. Pada RPJM tersebut telah ditetapkan Visi, Misi, Strategi, dan Kebijakan yang akan ditempuh oleh Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan tahun 2010. RPJM tersebut selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan setiap tahunnya yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian dirumuskan menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang disusun dan ditetapkan bersama DPRD. KUA tersebut kemudian akan menjadi pedoman dalam menetapkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang juga disusun dan ditetapkan bersama DPRD. Apabila telah ditetapkan, maka PPAS tersebut akan menjadi Priritas dan Plafon Anggaran (PPA) yang akan menjadi bahan dalam penyusunan RAPBD pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian akan terdapat benang merah yang menghubungkan antara kebijakan jangka menengah dengan kebijakan tahunan yang bersinergis dan berkesinambungan dalam upaya untuk mewujudkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan. |