Pemerintah
Provinsi Kepulauan Riau membuka kesempatan kepada para profesional untuk
mengisi jabatan Direksi PDAM Tirta Kepri masa jabatan 2009-2013 dengan
ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN
UMUM
Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak
pernah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap
kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehat
jasmani dan rohani serta berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang berasal dari PDAM atau berusia paling tinggi 50 (lima puluh)
tahun bagi yang berasal dari luar PDAM per tanggal 31 Oktober 2009.
Tidak pernah dihukum penjara karena kejahatan
dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Mempunyai
kepribadian dan sifat – sifatkepemimpinan.
Mempunyai
pengetahuan, kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup dibidang
pengelolaan perusahaan.
Berwibawa,
jujur dan bertanggung jawab.
II. PERSYARATAN KHUSUS
Berpendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1).
Mempunyai pengalaman kerja minimal 10 tahun
bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15
tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang
dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya
dengan penilaian ba
Pangkat/golongan
minimal Pembina (IV/a) atau menduduki jabatan minimal eselon III;
Mendapat
izin tertulis dari pimpinan;
Apabila
dinyatakan lulus, bersedia mengundurkan diri atau melepaskan status Pegawai
Negeri Sipil sebelum ditetapkan sebagai Direksi.
Bagi yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil
(PNS):
Pernah mengikuti pelatihan manajemen air minum
di dalam atau di luar negeri yang dibuktikan dengan sertifikat dari
Pemerintah / Swasta yang terakreditasi. Bagi yang belum memiliki apabila
dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti pelatihan dengan biaya sendiri.
Membuat dan menyampaikan proposal mengenal
visi dan misi yang berisi:
Antisipasi
perkembangan pengelolaan air minum yang kompetitif berdasarkan peluang usaha
yang ada dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus
meningkatkan kinerja PDAM Tirta Kepri;
Memiliki
komitmen, tujuan, sasaran dan target yang akan dicapai dalam mengelola PDAM
Tirta Kepri.
Bersedia bekerja penuh waktu dan berdomisili
di Kota Tanjungpinang.
Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai:
Pejabat
struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah;
Anggota
Direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan Badan Usaha Swasta;
Jabatan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis
lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar serta tidak memiliki
hubungan keluarga dengan seluruh pejabat Eselon II di lingkungan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah
Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Bersedia mengikuti uji kelayakan dan kepatutan
yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Bersedia membuat pernyataan tertulis di atas
kertas bermaterai mengenai kesanggupan tidak menjadi anggota maupun
pengurus partai politik apabila terpilih menjadi direktur PDAM Tirta
Kepri.
Apabila dinyatakan lulus, bersedia
menandatangani kontrak kerja selama 4 (empat) tahun dan selama jangka
waktu kontrak kerja tidak dibenarkan mengundurkan diri, kecuali ada
reorganisasi, melakukan tindakan yang merugikan PDAM, melakukan tindakan
atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara,
mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun, dan tidak dapat melaksanakan
tugasnya.
III. TATA CARA PENDAFTARAN
Lamaran ditulis tangan bermaterai Rp. 6.000,-
ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Kepri dengan
melampirkan:
Pasfoto
warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku 1 (satu) lembar;
Fotokopi
ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat manajemen air minum (bila ada) yang
telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian;
Surat
Keterangan Kesehatan dan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah;
Ijin
tertulis dari pimpinan bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Daftar
Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Kerja;
Membuat
Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan:
Bersedia
bekerja penuh waktu;
Bersedia
berdomisili di Kota Tanjungpinang;
Bersedia
mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih menjadi Direksi PDAM Tirta
Kepri bagi pelamar yang telah menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada
persyaratan khusus, angka 7 (tujuh) diatas;
Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap;
Tidak
pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan
Pemerintah;
Tidak
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai/karyawan suatu instansi pemerintah
/Swasta;
Tidak
terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan
Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk
menantu dan ipar serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan seluruh pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah
Kabupaten dan Pemerintah Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Bersedia
untuk tidak mengundurkan diri sebelum masa bhakti berakhir.
Berkas lamaran (surat lamaran beserta
lampirannya) dalam bentuk soft file (hasil
scan) dikirimkan kepada Tim Seleksi Calon Direksi PDAM TirtaKepri melaluie-mail dengan alamat :
.Pendaftaran ditutup pada tanggal 31
Oktober 2009.
Berkas lamaran dalam bentuk hard file harus ditunjukkan kepada
Tim Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Kepri pada saat pendaftaran ulang
yang pelaksanaannya akan ditentukan kemudian.
IV. TAHAPAN SELEKSI
Proses
pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon direksi PDAM Tirta Kepri
dilakukan dalam 6 (enam)tahapan sebagai
berikut: