Banner
   08 September 2010 jam 08:54   Halaman Muka arrow Pengumuman arrow Pengumuman arrow REKRUITMEN DIREKSI PDAM TIRTA KEPRI TAHUN 2009
Menu Utama
Halaman Muka
Webmail
Intranet
Hubungi Kami
Buku Tamu
e-Procurement
Profil
Daerah
Kepala Daerah
DPRD
SKPD Provinsi
Regulasi
Perda
Pergub
Data Kepri
Potensi Daerah
Statistik
Keuangan Daerah
Kebijakan Daerah
Info Kepri
KEK Batam,Bintan,Karimun
Makalah & Artikel
Pengumuman
Link Situs Web
Hotel
Penerbangan
Perbankan
Gallery Foto
Download
Sedang Online
We have 22 guests online
Jumlah Pengunjung
Hari Ini179
Kemarin489
Minggu Ini1161
Bulan Ini3753
Seluruhnya634922

REKRUITMEN DIREKSI PDAM TIRTA KEPRI TAHUN 2009 Print E-mail
12 Oktober 2009 jam 00:00

P E N G U M U M A N

Nomor : 652/036/EKO/X/2009

 

  REKRUITMEN DIREKSI PDAM TIRTA KEPRI TAHUN 2009

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membuka kesempatan kepada para profesional untuk mengisi jabatan Direksi PDAM Tirta Kepri masa jabatan 2009-2013 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

I. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tidak pernah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Sehat jasmani dan rohani serta berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang berasal dari PDAM atau  berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi yang berasal dari luar PDAM per tanggal 31 Oktober 2009.
  4. Tidak pernah dihukum penjara karena kejahatan dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Mempunyai kepribadian dan sifat – sifat  kepemimpinan.
  6. Mempunyai pengetahuan, kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup dibidang pengelolaan perusahaan.
  7. Berwibawa, jujur dan bertanggung jawab.

II. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Berpendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1).
  2. Mempunyai pengalaman kerja minimal 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian ba
    1. Pangkat/golongan minimal Pembina (IV/a) atau menduduki jabatan minimal eselon III;
    2. Mendapat izin tertulis dari pimpinan;
    3. Apabila dinyatakan lulus, bersedia mengundurkan diri atau melepaskan status Pegawai Negeri Sipil sebelum ditetapkan sebagai Direksi.
  3. Bagi yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS):
  4. Pernah mengikuti pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang dibuktikan dengan sertifikat dari Pemerintah / Swasta yang terakreditasi. Bagi yang belum memiliki apabila dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti pelatihan dengan biaya sendiri.
  5. Membuat dan menyampaikan proposal mengenal visi dan misi yang berisi:
    1. Antisipasi perkembangan pengelolaan air minum yang kompetitif berdasarkan peluang usaha yang ada dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kinerja PDAM Tirta Kepri;
    2. Memiliki komitmen, tujuan, sasaran dan target yang akan dicapai dalam mengelola PDAM Tirta Kepri.
  6. Bersedia bekerja penuh waktu dan berdomisili di Kota Tanjungpinang.
  7. Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai:
    1. Pejabat struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah;
    2. Anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan Badan Usaha Swasta;
    3. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
  8. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan seluruh pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
  9. Bersedia mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  10. Bersedia membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai mengenai kesanggupan tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik apabila terpilih menjadi direktur PDAM Tirta Kepri.
  11. Apabila dinyatakan lulus, bersedia menandatangani kontrak kerja selama 4 (empat) tahun dan selama jangka waktu kontrak kerja tidak dibenarkan mengundurkan diri, kecuali ada reorganisasi, melakukan tindakan yang merugikan PDAM, melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara, mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun, dan tidak dapat melaksanakan tugasnya.

III. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Lamaran ditulis tangan bermaterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Kepri dengan melampirkan:
    1. Pasfoto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku 1 (satu) lembar;
    3. Fotokopi ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat manajemen air minum (bila ada) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
    5. Surat Keterangan Kesehatan dan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah;
    6. Ijin tertulis dari pimpinan bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS);
    7. Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Kerja;
    8. Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan:
      1. Bersedia bekerja penuh waktu;
      2. Bersedia berdomisili di Kota Tanjungpinang;
      3. Bersedia mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih menjadi Direksi PDAM Tirta Kepri bagi pelamar yang telah menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada persyaratan khusus, angka 7 (tujuh) diatas;
      4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
      5. Tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
      6. Tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai/karyawan suatu instansi pemerintah /Swasta;
      7. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan seluruh pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
      8. Bersedia untuk tidak mengundurkan diri sebelum masa bhakti berakhir.
  2. Berkas lamaran (surat lamaran beserta lampirannya) dalam bentuk soft file (hasil scan) dikirimkan kepada Tim Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta   Kepri melalui  e-mail dengan alamat : .  Pendaftaran ditutup pada tanggal 31 Oktober 2009.
  3. Berkas lamaran dalam bentuk hard file harus ditunjukkan kepada Tim Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Kepri pada saat pendaftaran ulang yang pelaksanaannya akan ditentukan kemudian.

IV. TAHAPAN SELEKSI

Proses pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon direksi PDAM Tirta Kepri dilakukan dalam 6 (enam)  tahapan sebagai berikut: 

  1. Pengumuman seleksi;
  2. Seleksi persyaratan administrasi;
  3. Pengumuman/pemberitahuan lulus seleksi administrasi;
  4. Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, melalui kegiatan:
    1. Psikotes
    2. Pemaparan visi dan misi
    3. Wawancara (pendalaman pengetahuan dan kemampuan)
  5. Penetapan calon direksi;
  6. Pengumuman hasil.

Peserta yang lulus dalam setiap tahapan seleksi akan dihubungi oleh Tim Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta   Kepri.

  •                                                                              Tanjungpinang, 12 Oktober 2009 
  •                                                    
  •                                                                   a.n. GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
  •                                                                               SEKRETARIS DAERAH,
  •                                                                            Selaku Ketua Tim Seleksi                        
  •                                                                                                
  •                                                                                               ttd

 

  •                                                                                    EDDY WIJAYA
  •                                                                                    Pembina Utama
  •                                                                                    NIP. 19531018 197808 1 001

 

 

                                                                          

                                                                          

 

Terakhir Diperbarui ( 19 Oktober 2009 jam 09:52 )