TANJUNGPINANG- Komisi Pemilihan Umum KPU Kepri akhirnya secara langsung menyerahkan berkas Surat Keputusan SK hasil Pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad dan Marlin Agustina ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri, Senin (22/2).
Penyerahan SK hasil pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri terpilih tersebut, secara langsung diserahkan Ketua KPU Kepri Sriwati kepada wakil ketua DPRD Kepri Hj Dewi Kumalasari yang mewakili pimpinan DPRD Kepri di Ruang Rapat Utama kantor DPRD Kepri Dompak.
Sriwati mengatakan, SK Hasil Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri terpilih telahpun diserahkan ke DPRD Kepri.
"Kemudian kita menunggu DPRD Kepri untuk menetapkan jadwal paripurna Penetapannya," ujar Sriwati
Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga mengatakan bahwa paripurna dengan agenda pengumuman pengusulan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau terpilih pada Pilkada serentak 2020 di jadwal, Selasa (23/2) pukul 10.00 Wib.
Jumaga mengatakan setelah menerima berita acara tersebut DPRD Kepri langsung menggelar rapat Banmus untuk menyusun dan mengagendakan jadwal paripurna tersebut.