Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.
Berikut informasi yang dapat diunduh pada link dibawah ini:
https://kepriprov.go.id/file/Lulus-PG-SKD-Belum-Tentu-lolos-Melaju-ke-SKB.pdf