Sejumlah pedagang di Pasar Bintan Centre tidak terapkan protokol kesehatan

Senin, 27 Juli 2020
13:18 WIB
1168 Views
Bagikan Berita Ini
Sejumlah pedagang di Pasar Bintan Centre tidak terapkan protokol kesehatan
Suasana di pasar Bintan Center. Minggu (26/7/2020) Minggu pagi.

TANJUNGPINANG - Sejumlah pedagang dan konsumen di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau tidak menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam, di Tanjungpinang, Sabtu, mengingatkan pedagang dan konsumen untuk menaati protokol kesehatan dalam beraktivitas dengan alasan penularan COVID-19 masih terjadi di kota ini.

Ia juga mengingatkan pedagang dan konsumen bahwa ada sanksi yang dikenakan kepada pelanggar adaptasi kebiasaan baru (normal baru) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 29/2020. Sanksi ini tidak hanya berlaku untuk individu, melainkan juga pelaku usaha.

"Penerapan protokol kesehatan merupakan kewajiban yang harus diterapkan dalam melaksanakan kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19. Ini untuk kepentingan pribadi, keluarga dan masyarakat sehingga wajib dilaksanakan oleh setiap individu maupun pelaku usaha," tegasnya.

Rustam menjelaskan bahwa pemberlakuan sanksi terhadap individu maupun pelaku usaha atas pelanggaran Perwako Nomor 29/2020, terdiri dari 
teguran lisan dan tertulis untuk individu. Sedangkan terhadap pelaku usaha mendapat sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan kegiatan sementara, dan pencabutan ijin tetap.

"Kalau sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan kesehatan, tidak memikirkan keselamatan diri dan orang lain, maka akan diberi sanksi tegas," ujarnya.

Rustam mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak saat berinteraksi dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

Terkait permasalahan yang ditemukan di Pasar Bintan Centre maupun kawasan lainnya, Rustam mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim lintas sektor penegakan disiplin melibatkan TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dinkes, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan wilayah setempat, LSM, dan pelaku usaha.