Pengujian Konstruksi di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau

Kamis, 08 Februari 2024 3,358 Tayangan

Dalam rangka menjamin kesesuaian mutu konstruksi sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 pasal 54 ayat (1) yang berbunyi “Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Sub Penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi”, ayat (2) yang berbunyi “Selain itu Penyedia Jasa dan/atau Sub Penyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi”, didalam pasal 59 ayat (3) yang berbunyi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :

Download Surat Edaran

Lampiran Dokumen

Pratinjau Surat_Edaran_Pengujian_Bahan_Konstruksi.pdf

Surat_Edaran_Pengujian_Bahan_Konstruksi.pdf

PDF 198 KB
Unduh

Bagikan Pengumuman

Pratinjau Dokumen

Anda sedang melihat pratinjau lampiran.

Memuat Pratinjau Dokumen...

Pratinjau Gambar

Pratinjau Gambar

Layanan

Lihat Semua Layanan