Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 192 s.d 194 yang berkaitan dengan Dewan Pendidikan dan tata cara pemilihan Anggota Dewan Pendidikan tingkat Provinsi serta sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1241 tahun 2023 tentang panitia seleksi Dewan Pendidikan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan ini melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2024-2028.