Berdasarkan pengumuman Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/813.2/16/BKDKORPRI-SET/2024 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Bagi Pegawai yang Aktif Bekerja pada Instansi Pemerintah Paling Sedikit 2 (Dua) Tahun Terakhir Secara Terus Menerus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024, dengan ini disampaikan perbaikanpada romawi III poin 18 sebagai berikut :