Memperhatikan kebijakan Presiden Amerika Serikat terkait Tarif Resiprokal sebesar 32% untuk seluruh produk Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat, bersama ini dapat kami sampaikan kepada Bapak Menteri beberapa hal sebagai berikut :
Permohonan Pembebasan Tarif Impor 32% Pemerintah Amerika Serikat untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Provinsi Kepulauan Riau
Rabu, 16 April 2025
|
1,861 Tayangan
Lampiran Dokumen
Surat_Gub_ke_Menko_Perekonomian_RI.pdf
PDF
400 KB
Bagikan Pengumuman
Pratinjau Dokumen
Anda sedang melihat pratinjau lampiran.
Memuat Pratinjau Dokumen...