Berdasarkan pengumuman Gubernur Kepulauan Riau tentang Hasil Seleksi Kompetensi dan Pengusulan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdapat perubahan atas surat pernyataan sebagaimana terdapat pada romawi II angka 2 huruf e pada pengumuman sebelumnya berisi 7 (tujuh) poin berubah menjadi 5 (lima) poin (surat pernyataan 5 poin) yang ditandatangani oleh pelamar dan menggunakan meterai 10.000 (format terlampir).
Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dan Pengusulan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024
Rabu, 15 Januari 2025
|
1,496 Tayangan
Lampiran Dokumen
Gambar_WhatsApp_2025-01-15_pukul_18_04_34_9009734e.pdf
PDF
194 KB
Bagikan Pengumuman
Pratinjau Dokumen
Anda sedang melihat pratinjau lampiran.
Memuat Pratinjau Dokumen...