DISKOMINFO KEPRI – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, mewakili Gubernur Kepulauan Riau menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (28/7/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tengku Afrizal Dachlan.
Dalam penyampaiannya, Sekda Misni mengawali dengan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai pandangan umum, saran, serta masukan yang disampaikan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi ranperda agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan sektor peternakan di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pandangan, masukan, dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD. Hal ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Misni.
Ia menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan disusun sebagai landasan hukum dalam mewujudkan tata kelola sektor peternakan yang lebih baik, sekaligus memperkuat upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung ketahanan pangan daerah.
“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan terkait penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.
Misni mengungkapkan, salah satu tantangan yang dihadapi Kepulauan Riau saat ini adalah tingginya pasokan hewan ternak yang masuk dari luar daerah. Kondisi tersebut membutuhkan pengawasan yang lebih optimal untuk memastikan seluruh ternak yang masuk memenuhi persyaratan kesehatan serta terbebas dari penyakit hewan menular.
“Melalui ranperda ini nantinya akan diatur secara lebih rinci mekanisme pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Kepulauan Riau, sehingga kesehatan hewan dapat terjamin sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan peternak lokal,” jelasnya.
Selain aspek pengawasan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga berkomitmen mendorong pengembangan kawasan peternakan sesuai karakteristik masing-masing daerah. Upaya tersebut akan didukung melalui peningkatan kualitas pakan ternak, penguatan laboratorium kesehatan hewan, pengembangan koperasi peternakan, serta berbagai program pemberdayaan peternak secara berkelanjutan.
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap pembangunan sektor peternakan di Kepulauan Riau dapat berlangsung lebih terarah, meningkatkan produktivitas, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambah Misni.
Ia menegaskan, Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak hanya ditujukan untuk memperkuat aspek regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas hasil peternakan, menjamin kesehatan hewan, menjaga keamanan pangan asal hewan, serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau optimistis melalui regulasi ini akan tercipta sistem penyelenggaraan peternakan yang lebih komprehensif, modern, dan mampu meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara aman, sehat, dan berkualitas,” tutup Misni. (Va)