DISKOMINFO KEPRI – Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Kepri memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Provinsi Kepri, di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (24/8).
Rapat membahas perkembangan pelaksanaan MBG, kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerataan penerima manfaat, keamanan pangan, penguatan rantai pasok, hingga berbagai kendala pelaksanaan program di wilayah kepulauan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepri sekaligus Sekretaris Satgas MBG Kepri Rika Azmi menyampaikan, hingga 24 Agustus 2026, realisasi penerima manfaat MBG di Kepri telah mencapai 87,47 persen dari target 679.402 penerima manfaat.
Namun, capaian tersebut masih menunjukkan kesenjangan antardaerah. Karimun menjadi daerah dengan realisasi tertinggi sebesar 97,39 persen, disusul Batam 93,25 persen, Natuna 84,54 persen, Tanjungpinang 85,13 persen, dan Bintan 74,02 persen.
Sementara itu, realisasi di Kepulauan Anambas baru mencapai 42,13 persen dan Lingga 44,46 persen.
“Realisasi penerima manfaat saat ini sudah mencapai 87,47 persen dari target 679.402 penerima manfaat. Data ini masih menggunakan data periode 2025 dan akan dilakukan pemutakhiran pada awal September 2026 karena data Dapodik masih terus mengalami perubahan,” ujar Rika.
Dari sisi infrastruktur pelaksana, saat ini terdapat 240 SPPG aglomerasi di Kepri. Namun, sebagian masih menghadapi kendala operasional.
Sebanyak delapan SPPG belum beroperasi karena dana pada virtual account belum tersedia. Selain itu, satu SPPG masih dalam proses renovasi, satu SPPG mengalami permasalahan virtual account, dan satu SPPG belum beroperasi akibat konflik internal antara yayasan dan mitra.
SPPG yang belum operasional tersebut tersebar di Batam tujuh titik, Tanjungpinang satu titik, Natuna satu titik, dan Bintan dua titik. Konflik internal yayasan yang menyebabkan terhentinya operasional terjadi di Natuna.
Tantangan lebih besar terdapat pada SPPG di daerah terpencil. Saat ini terdapat 164 titik SPPG daerah terpencil yang telah ditetapkan melalui keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, belum satu pun yang beroperasi.
Dari 164 titik tersebut, sebanyak 27 SPPG telah melalui appraisal, memiliki kepala SPPG dan siap beroperasi. Sebanyak 65 SPPG telah melalui appraisal tetapi belum memiliki kepala SPPG, 13 SPPG telah terbangun tetapi belum menjalani appraisal, 43 SPPG masih dalam proses pembangunan, dan 16 SPPG telah masuk dalam titik portal mitra tetapi belum ditetapkan.
“Ini menjadi salah satu pekerjaan yang harus kita dorong bersama agar pelayanan MBG tidak hanya terkonsentrasi di wilayah aglomerasi, tetapi juga menjangkau masyarakat di daerah terpencil,” kata Rika.
Sebaran 164 SPPG daerah terpencil tersebut meliputi Batam 35 titik, Tanjungpinang satu titik, Bintan 17 titik, Karimun 18 titik, Natuna 14 titik, Kepulauan Anambas 23 titik, dan Lingga 56 titik.
Apabila seluruh SPPG aglomerasi dan daerah terpencil telah beroperasi, jumlah SPPG di Provinsi Kepri diproyeksikan mencapai 404 titik.
Keamanan Pangan Jadi Perhatian
Aspek keamanan pangan turut menjadi perhatian Satgas MBG Kepri. Dari 240 SPPG aglomerasi, sebanyak 181 SPPG atau sekitar 75,42 persen telah memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi (SHS).
Capaian tertinggi tercatat di Lingga yang seluruh SPPG-nya telah memiliki SHS, disusul Karimun sebesar 96,77 persen. Batam mencapai 74,31 persen, Bintan 68,42 persen, serta Tanjungpinang dan Natuna masing-masing 58,33 persen.
Menurut Rika, salah satu kendala pemenuhan SHS adalah lambatnya tindak lanjut perbaikan dapur setelah mendapatkan rekomendasi.
Karena itu, percepatan pemenuhan SHS dinilai penting untuk memastikan setiap dapur SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum maupun selama menjalankan pelayanan.
Program MBG juga memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja di daerah. Hingga saat ini, sekitar 10.105 tenaga kerja telah terserap di dapur-dapur SPPG di seluruh Kepri.
Tenaga kerja tersebut mencakup petugas keamanan, kebersihan, pencuci peralatan makan, pengemudi, serta tenaga pendukung lainnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 55,34 persen merupakan perempuan.
Selain membuka lapangan pekerjaan, program MBG turut melibatkan pelaku usaha lokal sebagai pemasok bahan pangan. Berdasarkan data sekitar dua minggu sebelumnya, terdapat sekitar 160 pelaku usaha yang menjadi pemasok MBG, terdiri atas 39 UMKM, 27 CV, 35 PT, 26 koperasi, 22 UD, dan 11 pelaku usaha lainnya.
DKP2KH mendorong agar pembaruan data pemasok dilakukan secara by name, by address, sekaligus mencantumkan jenis badan usaha. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah data ganda sekaligus memudahkan klasifikasi pelaku usaha.
Nyanyang Dorong Penguatan Rantai Pasok Lokal
Nyanyang menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mempercepat dan memastikan pelaksanaan program MBG berjalan optimal di wilayah kepulauan.
Menurutnya, kondisi geografis Kepri sebagai daerah kepulauan menjadi salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan MBG, khususnya terkait distribusi bahan pangan dan pemenuhan kebutuhan dapur SPPG di wilayah terpencil.
Selain persoalan distribusi, Kepri masih menghadapi ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah, terutama komoditas telur dan ayam. Karena itu, peningkatan produksi pangan lokal dinilai penting untuk memperkuat rantai pasok sekaligus mendukung keberlanjutan program MBG.
“Pelaksanaan MBG harus kita kawal bersama agar berjalan aman, tepat sasaran, berkualitas dan berkelanjutan. Pengawasan keamanan pangan, pemenuhan SHS, penguatan rantai pasok serta pemutakhiran data penerima manfaat harus menjadi perhatian bersama,” ujar Nyanyang.
Ia juga meminta pengawasan terhadap pemasok diperkuat. Distributor bahan pangan yang memasok kebutuhan SPPG harus memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang berlaku, termasuk kepemilikan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Di sisi lain, Satgas MBG Kepri mendorong pemanfaatan sumber daya pangan lokal, khususnya produk perikanan, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketersediaan bahan pangan untuk program MBG.
Satgas Kepri juga telah mengusulkan pembentukan kantor BGN atau Kantor Pelayanan Gizi di Provinsi Kepri. Usulan tersebut dibarengi koordinasi dengan BGN terkait pelaksanaan program MBG di daerah.
Dalam aspek pengawasan, Satgas Kepri telah memberikan rekomendasi penghentian sementara operasional SPPG Air Asuk, Kabupaten Kepulauan Anambas, menyusul terjadinya kejadian keracunan. Penghentian operasional dilakukan hingga proses perbaikan dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Pemprov Kepri juga telah menyampaikan surat kepada BGN terkait status serta penyelesaian SPPG di daerah-daerah terpencil di wilayah Kepri.
Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola
Dalam rapat turut ditegaskan peran pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1 tanggal 13 Agustus. Pemerintah daerah diminta memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, mengoordinasikan perangkat terkait, serta mendorong koordinasi dengan pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemda juga bertanggung jawab melakukan pemantauan, mengidentifikasi dan mendokumentasikan berbagai permasalahan, risiko, maupun praktik baik dalam pelaksanaan MBG. Hasil pemantauan selanjutnya disampaikan dalam bentuk informasi, saran, dan rekomendasi kepada BGN dan Kementerian Dalam Negeri.
Termasuk di dalamnya kewajiban melaporkan secara langsung apabila terjadi kejadian keracunan maupun kejadian fatal dalam pelaksanaan program.
Pemantauan program mencakup berbagai aspek, mulai dari edukasi makanan bergizi, keamanan pangan, penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), kepemilikan SHS, rantai pasok pangan, pemutakhiran data penerima manfaat, hingga pengelolaan sisa makanan dan limbah SPPG.
Nyanyang menekankan, tata kelola yayasan dan SPPG harus berpegang pada prinsip amanah dan akuntabel, transparan dan terbuka, tepat sasaran dan berkualitas, serta kolaboratif dan berkelanjutan.
Yayasan sebagai pengelola, lanjutnya, memiliki tanggung jawab mulai dari pendataan penerima manfaat, penandatanganan kerja sama, pengajuan kebutuhan operasional, pengelolaan dana melalui virtual account, pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, hingga pemberdayaan usaha lokal dan UMKM.
“Karena itu, seluruh pihak harus menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab. Program MBG bukan hanya soal penyediaan makanan, tetapi juga menyangkut keamanan pangan, ketepatan sasaran, pemberdayaan ekonomi lokal dan keberlanjutan program,” tegas Nyanyang.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, BGN, yayasan, SPPG, pemerintah desa, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat sehingga pelaksanaan MBG di Kepri mampu menjawab tantangan wilayah kepulauan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Forkopimda Provinsi Kepri, pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi Kepri, Wakil Koordinator Regional BGN Wilayah Kepulauan Riau, ketua Satgas MBG kabupaten/kota se-Kepri, serta para ketua yayasan dan mitra pengelola SPPG.
Turut hadir secara daring Inspektur II BGN Frans Hero Kamsia Purba dan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Regional Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepri Syartiwidya. (zah)