DISKOMINFO KEPRI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pembimbingan dan pemberdayaan klien pemasyarakatan serta pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Provinsi Kepri.
Penandatanganan dilakukan Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri M. Pithra Jaya Saragih dalam audiensi di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026).
Gubernur Ansar menyambut baik kerja sama tersebut dan berharap dapat segera ditindaklanjuti melalui program-program konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Selain program PKS, kita dapat bertemu lagi untuk ekspose, supaya bisa matching apa yang dapat kita kerjakan bersama,” ujar Ansar.
Menurutnya, kolaborasi dapat diarahkan pada program pembinaan sosial dan kegiatan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah dan penataan wilayah. Program bersama tersebut diharapkan mulai dilaksanakan pada 2027 dengan hasil yang terukur.
Pemprov Kepri juga siap mendukung kebutuhan sarana dan prasarana pemasyarakatan sesuai kewenangan, termasuk terkait kebutuhan air dan kemungkinan dukungan lahan untuk pengembangan kantor.
Sementara itu, M. Pithra Jaya Saragih mengatakan pihaknya akan melanjutkan sinergi yang telah dibangun sebelumnya, termasuk penguatan pembimbingan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Ia menyebutkan, rencana penguatan layanan Bapas antara lain diarahkan di Tanjung Balai Karimun dan Dabo Singkep.
Saat ini, terdapat 11 UPT pemasyarakatan di Kepri, sementara kondisi sejumlah lapas dan rutan masih menghadapi kelebihan kapasitas. Sekitar 65 persen kasus berkaitan dengan narkotika, disusul persoalan judi daring.
“Beberapa hal harus kita sinergikan dengan Pemerintah Provinsi Kepri,” kata Pithra. (ron)