Ruang Lingkup

Terakhir Diperbarui: 27 Oktober 2026
0 Tayangan

Ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau mencakup urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup tersebut meliputi:

  1. Perencanaan dan perumusan kebijakan daerah, mencakup penyusunan perencanaan pembangunan, penetapan prioritas, serta perumusan kebijakan dan program daerah.

  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mencakup pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan sesuai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

  3. Koordinasi dan fasilitasi antarperangkat daerah, mencakup penyelarasan program, koordinasi pelaksanaan kegiatan, serta fasilitasi penyelesaian permasalahan lintas perangkat daerah.

  4. Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan daerah, mencakup pelaksanaan program pembangunan sesuai prioritas daerah, pemantauan kemajuan kegiatan, serta evaluasi hasil pembangunan.

  5. Penyelenggaraan pelayanan publik dan keterbukaan informasi, mencakup peningkatan kualitas pelayanan, penyediaan informasi publik, pengelolaan pengaduan, dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi sesuai ketentuan.

  6. Pengelolaan administrasi pemerintahan dan sumber daya aparatur, mencakup dukungan administrasi, pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai kewenangan, serta pembinaan dan peningkatan kompetensi ASN.

  7. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan, mencakup pengawasan internal, pemantauan pelaksanaan kebijakan, pengendalian risiko, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

  8. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja, mencakup pengukuran capaian program, identifikasi kendala, penyusunan laporan, dan perumusan langkah perbaikan berkelanjutan.

Ruang lingkup tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai tugas, fungsi, struktur organisasi, dan kewenangan masing-masing.

Bagikan Halaman

Pratinjau Gambar

Pratinjau Gambar

Layanan

Lihat Semua Layanan