20 Anggota PPDP Tanjungpinang Berhenti Karena Menolak Diperiksa Rapid Test

14 Juli 2020, 11:00 2,024 Tayangan
20 Anggota PPDP Tanjungpinang  Berhenti Karena Menolak  Diperiksa Rapid Test

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU Tanjungpinang). Sekitar 20 anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kota Tanjungpinang memilih berhenti sebelum melaksanakan tugasnya karena menolak diperiksa oleh tim medis RSUP Kepulauan Riau dengan menggunakan

TANJUNGPINANG - Sekitar 20 anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kota Tanjungpinang memilih berhenti sebelum melaksanakan tugasnya karena menolak diperiksa oleh tim medis RSUP Kepulauan Riau dengan menggunakan rapid test.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, anggota PPDP yang mengundurkan diri tersebut memiliki alasan menolak diperiksa dengan menggunakan rapid test.

"Rapid test kurang akurat sehingga mereka khawatir hasilnya reaktif sehingga harus dikarantina. Itu salah satu alasannya," katanya.

Aswin mengatakan pemeriksaan cepat dengan rapid test dilaksanakan di RSUP Kepri pada 8-10 Juli 2020. KPU Tanjungpinang berhasil mendapatkan pengganti anggota PPDP yang berhenti tersebut.

"Sudah didapatkan penggantinya hari itu juga," katanya.

Jumlah anggota PPDP di Tanjungpinang sebanyak 443 orang. Mereka mulai melakukan pencocokan dan penelitian daftar calon pemilih pada 15 Juli-13 Agustus 2020.

Selain anggota PPDP, kata dia anggota KPU Tanjungpinang, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara juga diperiksa dengan penggunakan rapid test.

"Jumlah jajaran KPU Tanjungpinang yang diperiksa dengan rapid test lebih dari 600 orang," ujarnya.

Seluruh anggota KPU Tanjungpinang beserta jajarannya sudah mengetahui hasil rapid test tersebut. "Alhamdulillah, seluruhnya nonreaktif," katanya.

Bagikan Halaman

Pratinjau Gambar

Pratinjau Gambar

Layanan

Lihat Semua Layanan