Alat Kelengkapan DPRD Kepri Disahkan

15 Oktober 2019, 09:14 1,570 Tayangan
Alat Kelengkapan DPRD Kepri Disahkan

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kepri Asmin Patros (tengah) saat rapat paripurna digelar beberapa waktu lalu. Asmin di Tanjungpinang Senin (14/10/2019) mengatakan, mayoritas fraksi di DPRD Kepri menyetujui pembentukan pansus, yang berasal dari tim yang membaha

TANJUNGPINANG,DISKOMINFO - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Provinsi Kepulauan Riau disahkan dengan merevisi tata tertib yang lama (2019-2019).

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kepri Asmin Patros, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, mayoritas fraksi di DPRD Kepri yakni menyetujui pembentukan pansus, yang berasal dari tim yang membahas tatib. Tatib yang lama (2024-2019) direvisi berdasarkan PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Pembahasan Tatib DPRD.

Kalau menunggu tatib dari Kemendagri, maka dibutuhkan pansus. Pansus yang akan membahasnya sehingga membutuhkan waktu yang lama. 

"Pansus membahas tatib, sementara pembentukan pansus berdasarkan tatib. 'Kan sulit? Karena itu diambil langkah-langkah untuk menjadi tim yan membahas rancangan tatib sebagai pansus yang membahas revisi tatib untuk disahkan," ucapnya.

Sementara Fraksi Gerindra dan Fraksi HARAPAN (Hanura dan PAN) menginginkan AKD disahkan setelah tatib disetujui Kemendagri. Fraksi Golkar, kata dia menghargai perbedaan pandangan kedua fraksi tersebut.

"Kalau menunggu tatib dari Kemendagri, tentu butuh waktu. Sementara DPRD Kepri sudah menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang harus ditindaklanjuti komisi," ujarnya.

Bagikan Halaman

Pratinjau Gambar

Pratinjau Gambar

Layanan

Lihat Semua Layanan