Aturan Menteri Keuangan Terkait Pengelolaan Dana Desa/Transfer - Untuk Penanganan Pandemi Covid-19

20 April 2020, 11:48 2,430 Tayangan
Aturan Menteri Keuangan Terkait Pengelolaan Dana Desa/Transfer - Untuk Penanganan Pandemi Covid-19

TANJUNGPINANG - Terkait dengan ditetapkannya pandemi Corona Virus atau Covid-19 bencana Nasional yang mengancam dan membahayakan perekonomian Nasional dan stabilitas sistem keuangan negara, Pemerintah telahpun mengeluarkan kebijakan dan penggunaan alokasi keuangan untuk kegiatan atau alokasi tertentu melalui penundaan, pemotongan serta penyaluran dana transfer pusat ke daerah dan dana desa guna penanganan pandemi Covid-19 ini.

Untuk itu, Menteri Keuangan melalui Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor : 35/PMK.07/2020 mengeluarkan aturan terkait pengelolaan dana transfer ke daerah dan dana Desa tahun 2020 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah.

Dalam PMK ini Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penggunaan Dana transfer baik dari pusat ke daerah baik itu dana alokasi umum, DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa dipergunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang ada di daerah.

Untuk Dana Transfer Umum, Mentri Keuangan mengatakan bahwa belanja infrastruktur sebesar 25 persen dari dana transfer umum dapat dipergunakan seluruh atau sebagian untuk penanganan pandemi covid-19 baik dalam sektor kesehatan, maupun jaring pengaman sosial dalam bentuk penyediaan logistik beserta penyediaannya dan belanja lain yang sifatnya mendesak.

"Pemda juga dapat menggunakan sisa DBH Sumber Daya Alam Kehutanan dan Rebooisasi maksimal 25 persen guna penanganan pandemi Covid-19," ungkap Sri Mulyani.

Sementara untuk DAK Fisik bidan kesehatan dan keluarga berencana dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Begitu juga dengan penggunaan DAK Non Fisik dapat digunakan untuk insentif petugas medis dan kesehatan yang menangani penanganan Covid-19.

"Begitu juga dengan Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan dapat digunakan pemerintah daerah untuk penanganan covid-19 khususnya penanganan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19," lanjut Sri Mulyani.

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani untuk penggunaan Dana Desa untuk ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Desa tersendiri.

 

Bagikan Halaman

Pratinjau Gambar

Pratinjau Gambar

Layanan

Lihat Semua Layanan