Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau terpaksa menghentikan penggunaan anggaran pengawasan pilkada karena kebijakan Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, di Bintan, Kamis, mengatakan, pandemi COVID-19 berdampak luas hingga pada penyelenggaraan pilkada di seluruh Indonesia. Akibatnya, kegiatan pilkada dihentikan mulai April 2020.
Anggaran pengawasan pilkada di Bintan ditetapkan Rp6,7 miliar. Anggaran itu bersumber dari anggaran perubahan tahun 2019 sebesar Rp500 juta, dan anggaran murni 2020 sebesar Rp6,2 miliar.
Ia mengatakan anggaran tersebut dicairkan secara bertahap. Dari Desember 2019 hingga Maret 2020, anggaran yang sudah ditransfer ke kas Bawaslu Bintan sebesar Rp3 miliar. Namun tidak seluruhnya digunakan.
"Dari Rp6,7 miliar itu, Bawaslu Bintan telah menggunakan sekitar Rp1,6 miliar," katanya.
Febri mengemukakan Bawaslu Bintan sampai sekarang masih menunggu Peraturan Pengganti Undang-Undang terkait pilkada, dan peraturan pelaksana Bawaslu RI.
Berdasarkan peraturan itu, Bawaslu Bintan akan mengambil berbagai kebijakan stategis, termasuk pengembalian sisa anggaran daerah untuk pengawasan pilkada yang sudah dicairkan.
"Mulai April 2020 kami sudah tidak melakukan kegiatan apapun yang bersumber dari anggaran daerah," ujarnya.