TANJUNGPINANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Kepri 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kepri Idris di Tanjungpinang,Senin (27/1).
Menurut Idris , pihaknya akan terus memastikan dan mengawasi agar pembentukan PPK yang dilakukan oleh Bawaslu untuk memastikan proses yang dilakukan KPU sesuai peraturan perundangan.
"Serta kami memastikan PPK yang terpilih orang yang berintegritas dan profesionalitas, sehingga proses Pilkada terlaksana secara jujur dan adil," ungkap Idris.
Karena lanjut Idris dengan begitu, ia menjamin bahwa pelaksanaan pilkada 2020 mendatang akan sukses dan berkualitas karena dilaksanakan orang-orang yang berintegritas dan profesional.
Sementara itu, Ketua Bawaslu kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih mengawasi jalannya penelitian berkas administrasi calon PPK.
Yang mana,lanjut Zaini fokus pengawasan penelitian berkas adalah memastikan proses penelitian berkas yang dilakukan KPU sesuai jadwal tahapannya, memastikan kelengkapan berkas dan keabsahannya, memastikan calon PPK sesuai syarat, bukan pihak yang terlibat unsur politik, tidak melebihi dua periode secara berturut-turut, tidak dalam ikatan perkawinan sesama calon PPK.
"Sebagiannya masih terdapat kekurangan surat keterangan sehat rohani, yang harus dilengkapi, karena sesuai PKPU No.13 Tahun 2017, Pasal 18 Ayat 1 Huruf g dan Pasal 19 Huruf d, bahwa mampu secara jasmani, rohani, ditunjukkan dengan surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.," Ungkap Zaini
Serta Bawaslu juga akan mengawasi dari rekam jejak calon PPK serta keterkaitannya sebagai anggota partai politik.