Bawaslu Tanjungpinang Temukan Pelanggaran Penelitian Data Pemilih

29 Juli 2020, 09:59 2,041 Tayangan
Bawaslu Tanjungpinang Temukan Pelanggaran Penelitian Data Pemilih

TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, temuan dari Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) tersebut antara lain, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai surat keputusan KPU setempat,  oknum PPDP tidak menggunakan alat pelindung diri saat melaksanakan tugas, dan PPDP menyerahkan Form A.A.2-KWK kepada Pemilik rumah untuk di tempel sendiri.

Ia mengemukakan berdasarkan laporan dari PKD sebanyak 10 orang PPDP tidak melaksanalan tugas sesuai surat keputusan KPU setempat. KPU Tanjungpinang telah melakukan perubahan SK,  karena terdapat kekeliruan dalam penetapan PPDP sesuatu TPS dalam SK penetapan-nya.

"Kami juga menemukan pelanggaran berupa oknum PPDP menyerahkan A.A.2-KWK tanpa melakukan Pencocokan dan penelitian terlebih dahulu dan tidak di tanda tangani oleh petugas PPDP melainkan ditanda tangani oleh RT yang membantu petugas PPDP," katanya.

Zaini mengemukakan setiap temuan pelanggaran langsung disampaikan kepada KPU Tamjungpinang untuk segera diperbaiki. 

"Kami berikan masukkan dan saran kepada KPU Tanjungpinang untuk perbaikan. Ini untuk meminimalisir potensi pelanggaran dalam pilkada," ujarnya.

Menanggapi permasalahan itu, Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan kesalahan PPDP yang ditemukan di lapangan langsung diperbaiki, termasuk yang diinformasikan dari Bawaslu Tanjungpinang.

"Kami terima saran dari Bawaslu Tanjungpinang untuk memperbaikinya," katanya.

Editor: Sepriyan

Bagikan Halaman

Pratinjau Gambar

Pratinjau Gambar

Layanan

Lihat Semua Layanan