Tanjungpinang - Liburan tahun baru Imlek, petugas karantina perketat pengawasan di terminal kedatangan internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura. Pasalnya, tren pemasukan komoditas pertanian biasanya meningkat hingga puncak perayaan cap go meh, terutama daging babi. Alhasil sebanyak 1,5 kg daging babi ditahan petugas karantina dari barang bawaan penumpang asal Singapura (25/01).
"Tindakan penahanan dilakukan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sesuai dengan ketentuan UU No 21 tahun 2019. Selain itu juga ada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian No.S.22561/KR.120/K/12/2019 tentang pencegahan masuk dan tersebarnya virus demam babi afrika (Africa Swine Fever/ASF) ke dalam wilayah NKRI," ungkap Mudor, petugas Karantina Tanjungpinang Wilker Pelabuhan Sri Bintan Pura.
"Terhadap daging babi tersebut selanjutnya akan dilakukan pemusnahan," tegasnya.
Di waktu nyaris bersamaan, Yuni, petugas karantina yang juga piket saat itu, lakukan penahanan 8 kemasan benih tanaman hias dari barang bawaan penumpang asal Malaysia.
"Benih tanaman tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal dan surat izin pemasukan benih tanaman dari Menteri Pertanian," terang Yuni.
Yuni menambahkan, "Keberhasilan dalam menggagalkan upaya pemasukan benih tanaman maupun daging babi yang tidak memenuhi persyaratan karantina, tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara petugas karantina dengan petugas bea dan cukai di lapangan."
Mari bersama lindungi negeri, karena bersama akan terasa ringan. Kalau bukan kita siapa lagi. (Novyana)