Tanjungpinang- Inspektur Ketenagalistrikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM Kepri) menemukan fakta baru bahwa usia gardu ilegal di Batam rata-rata berusia lima tahun.
"Tim kami sudah mengambil delapan sampel, yang rata-rata gardu yang tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi itu berusia lima tahun," kata Kepala Dinas ESDM Kepri Hendri Kurniadi, di Tanjungpinang, Jumat (02/10).
Ia mengatakan, Inspektur Keteganalistrikan ESDM Kepri menemukan 1271 dari 1629 unit gardu listrik ilegal milik PT Pelayanan Listrik Nasional Batam. Seharusnya, gardu listrik itu beroperasi setelah bersertifikasi.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) bersifat wajib. PT Pelayanan Listrik Nasional Batam seharusnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan SLO pada setiap gardu listrik sebelum beroperasi.
Secara teknis, pengajuan SLO gardu listrik itu ditujukan kepada perusahaan konsultan yang bersertifikasi. Kemudian permohonan itu diperiksa Dinas ESDM Kepri.
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SLO pada setiap gardu listrik diperkirakan 14 hari.
Dari Januari 2020 hingga sekarang, kata dia PT Pelayanan Listrik Nasional Batam hanya mengajukan 29 SLO.
Hendri sendiri tidak mengerti kenapa PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, yang merupakan anak perusahaan dari PT PLN (persero/BUMN) tidak menaati ketentuan yang berlaku dalam penyediaan listrik.
"Pemprov Kepri tidak memiliki keuntungan dalam menangani permasalahan ini, kecuali mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau merugikan masyarakat," tegasnya.
Ia mengatakan pembinaan terhadap PT Pelayanan Listrik Nasional Batam merupakan kewenangan Pemprov Kepri, berbeda dengan PT PLN (persero/BUMN) yang dibina oleh pemerintah pusat,
Langkah pembinaan yang dilakukan Dinas ESDM Kepri yakni menjaga keselamatan ketenagalistrikan. Karena itu, ia berharap perusahaan itu segera merespons temuan Dinas ESDM Kepri.
"Mereka harus serius dan menyampaikan langkah-langkah yang jelas sehingga tidak lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Tentu respon PLN Batam akan kami nilai keseriusan dan kesungguhan," katanya.
Selain pembinaan, Dinas ESDM Kepri juga akan meminta PPNS ketenagalisrikan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Kebijakan ini dapat dilaksanakan setelah dilakukan pembahasan mendalam sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemidian hari.
berdasarkan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, seluruh instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. Pemilik instalasi listrik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 51 ayat (1) berupa penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Ancaman terhadap pemilik gardu listrik yang tidak bersertifikasi itu disebabkan mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
Kemudian pada Pasal 54 ayat (1) menegaskan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa Sertifikat Laik Operasi sebagaimana yang dimaksud Pasal 44 ayat (4) tersebut dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.
"Kami sudah melayangkan surat kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, dan memerintahkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pengoperasikan instalasi listrik," tegasnya.
"Untuk daerah lain yg dalam pembinaan, segera akan kami tindaklanjuti. Tentu dengan menyesuaikan tenaga kelistrikan yang ada di Dinas ESDM Kepri," tegasnya.