TANJUNGPINANG - Terkait dengan dikeluarkannya SE pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di tingkat SMA SMK MA dan SLB sederajat dengan pembelajaran jarak jauh atau belajar di rumah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri H Muhammad Dali menghimbau agar pihak sekolah tetap menjaga keefektifan belajar di rumah agar capaian proses pembelajaran tetap didapatkan.
"Pertama, dengan melakukan penyesuaian pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai kaidah pendidikan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Dali melalui surat edarannya.
Lanjut Dali, kedua dengan mengembangkan inovasi pembelajaran melalui penerapan model pembelajaran yang sesuai dengan konteks pembelajaran jarak jauh dengan tetap mengedepankan pembelajaran yang menyenangkan peserta didik, merangsang kreativitas dan motivasi belajar melalui optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber belajar yang tersedia.
"Ketiga, mengadakan pelatihan, in house training, pendampingan dan peningkatan kapasitas pendidik dalam pembelajaran jarak jauh. Serta mampu mengidentifikasi dan membantu pendidik dan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar mengajar akibat keterbatasan yang dimiliki dengan memberikan kemudahan agar proses pembelajaran jarak jauh dapat tetap berlangsung," jelas Dali.
Serta mengalokasikan anggaran dari sumber dana satuan pendidikan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh melalui RKAS.
"Tak hanya itu, supervisi pembelajaran jarak jauh dilaksanakan oleh pengawas dengan mengembangkan model pendampingan yang mampu memberikan penguatan dan motivasi bagi pendidik dalam mengembangkan inovasi pembelajaran," tegas Dali.
Nantinya lanjut Dali pihak sekolah atau Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau secara berkala di awal minggu pertama setiap bulannya melalui Bidang Persekolahan masing-masing (cq. Masing-masing Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang Persekolahan masing-masing).
"Sehingga evaluasi atas keefektifan keterlaksanaan pembelajaran akan dilaksanakan menurut ketentuan yang berlaku," tambah Dali kembali.