TANJUNGPINANG- Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya memngeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 383 tahun 2020 tentang Pelaksanaan kegiatan Terkait Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Senin (21/12).
Yangmana, dalam surat edaran tersebut Gubernur Kepri H Isdianto mengingatkan agar seluruhmasyarakat Kepri untuk tidak menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya baik didalam maupun diluar ruangan yang berpotensi menciptakan kerumunan.
"Baik menggunakan kembang api atau petasan serta mengkonsumsi minuman keras beralkohol, penyalagunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta melakukan tindakan asusila," tegas Isdianto dalam Surat Edarannya.
Selain itu, lanjut Isdianto pelarangan penyelenggaraan pesta tahun baru tersebut merujuk pada Peraturan gubernur Kepri nomor 24 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum untuk mencegah penerapan covid-19 di Provinsi Kepri.
"Dalam surat tersebut, mengatur agar masyarakat bersungguh-sungguh , tertib dan disiplin dan penuh tanggung jawab dalam melakukan pencegahan covid-19 di Kepri, apalagi saat ini penyebaran covid-19 di Kepri belum berakhir," ujar Isdianto.
Sementara itu, Isdianto menyampaikan untuk Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kepri, juga harus mengikuti beberapa ketentuan.
Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Kedua, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif Rapid Test dan mengisi e-HAC Indonesia.
“Kemudian bagi PPDN yang masuk ke Kepri agar proaktif memeriksakan diri ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan apabila mendapatkan gejala COVID-19 pada dirinya. Untuk masyarakat Kepri untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun,” ujar Isdianto.
Kepada pelaku usaha atau pengelolanya, lanjut Isdianto juga dapat memastikan fasilitas usahanya menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer, serta memberikan jarak 1,5 meter antar meja satu dengan yang lainnya.
Kemudian Isdianto juga memastikan karyawannya menggunakan masker dan selalu melakukan pengukuran suhu tubuh baik kepada pengunjung dan karyawannya sendiri sebelum bekerja.
“Kita juga minta kepala daerah kabupaten/kota ikut mensosialisasikan SE tersebut, baik camat, lurah hingga RT/RW. Kita minta juga peningkatan pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan pemberlakuan tindakan tegas oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, unsur Satpol PP, bersama TNI, Polri kepada pelanggar protokol kesehatan,” tutup Isdianto kembali.