Ini Dia UMK 2021 Di Provinsi Kepri

24 November 2020, 08:11 17,602 Tayangan
Ini Dia UMK 2021 Di Provinsi Kepri

Ilustrasi: Pekerja di sebuah industri kerajinan di Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG- Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya menetapkan besar Upah Minimum Kerja (UMK) seluruh kabupaten kota se-Provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur, Jum'at (20/11) kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara Simarmata mengatakan bahwa UMK kabupaten kota se-Provinsi Kepri telahpun ditetapkan.

"Semoga semua pihak dapat menerima dan memaklumi kondisi pandemi saat ini," jelas Mangara.

Manggara menjelaskan bahwa UMK tahun 2021 seluruh kabupaten kota se-Provinsi Kepri tahun 2021 sebagai berikut: Pertama UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1362 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 4.150.930.

" UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1363 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.013.012," ujar Mangara.

Selanjutnya, UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1364 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.648.714.

"UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1365 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp. 3.036.220," tegas Mangara.

UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1366 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp. 3.335.902. Serta UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1367 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.501.441

"Yang terakhir, UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1368 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.106.975," tegas Mangara.

Editor: Sepriyan

Bagikan Halaman

Pratinjau Gambar

Pratinjau Gambar

Layanan

Lihat Semua Layanan