Tanjungpinang - Hari Rabies Sedunia 28 September 2020 diperingati Karantina Pertanian Tanjungpinang dengan melakukan sosialisasi dampak buruk penyakit rabies.
Selain itu, Selasa (29/9/2020), Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan hewan penular rabies (HPR) gratis secara internal terhadap HPR milik pegawai lingkup Karantina Pertanian Tanjungpinang
Raden Nurcahyo Nugroho selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang menyampaikan, lalu lintas HPR yang masuk melalui wilayah kerja (wilker) Karantina Pertanian Tanjungpinang hanya HPR dari Kepri, dan sama sekali tidak ada HPR dari luar Kepri karena ada Surat Edaran Gubernur Kepri No. 0257b/Kdh.Kepri.524/04.09 tentang pelarangan pemasukan HPR dari luar Kepri sebagai upaya mencegah masuknya penyakit rabies menuju Kepri yang merupakan wilayah bebas histori rabies.
Selain itu Raden mengimbau kepada masyarakat apabila akan melalulintaskan HPR agar dilaporkan ke Karantina Pertanian Tanjungpinang.
28 September diperingati sebagai Hari Rabies Sedunia. Penyakit rabies merupakan salah satu zoonosis mematikan di dunia dimana setiap tahun sekitar 35.000-50.000 orang meninggal karena penyakit ini.