KPU Kepri Larang Pendukung Paslon Arak-Arakan Saat Cabut Undian

25 September 2020, 09:00 4,542 Tayangan
KPU Kepri Larang Pendukung  Paslon Arak-Arakan  Saat Cabut Undian

Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melarang para pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melakukan arak-arakan baik berjalan kaki maupun dengan menggunakan kendaraan bermotor saat pencabutan nomor undi.

Anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Kamis (24/09), mengatakan, larangan itu bertujuan untuk mencegah hal-hal negatif, termasuk upaya pencegahan penularan COVID-19.

Pelaksanaan tahapan pencabutan nomor undian Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo-Iman Sutiawan, Isdianto-Suryani dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina dilakukan di Hotel CK pada hari ini pukul 13.00 WIB.

Peserta Pilkada Kepri 2020 hanya diperkenankan membawa satu orang petugas penghubung dalam kegiatan tersebut. Kebijakan itu sudah ditetapkan, dan disampaikan kepada seluruh pasangan calon.

"Sebelumnya, kami berencana memperbolehkan masing-masing paslon membawa pendukung sebanyak 16 orang. Namun setelah mempertimbangkan upaya pencegahan penularan COVID-19 dan kondisi ruangan, maka jumlah pendukung yang boleh masuk ruangan hanya satu orang," ujarnya.

Soerya Respationo-Iman Sutiawan, Isdianto-Suryani dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina yang ditetapkan KPU Kepri sebagai Cagub dan Cawagub Kepri tadi pagi juga wajib menunjukkan hasil tes usap (swab) sebelum memasuki ruangan tempat dilaksanakan pencabutan nomor undian. Mereka diperkenankan masul ruangan bila hasil swab dinyatakan negatif.

Hasil swab kandidat pilkada, yang menjadi syarat pencalonan saat mensaftat di KPU Kepri tidak dapat dipergunakan karena sudah melebihi dua pekan.

Sementara para pendukung mereka cukup menunjukkan hasil pemeriksaan cepat (rapid test). Jika hasilnya nonreaktif, diperkenankan masuk.

"Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya pencegahan COVID-19," ucapnya.

Bagikan Halaman

Pratinjau Gambar

Pratinjau Gambar

Layanan

Lihat Semua Layanan