Tanjungpinang- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau berpotensi memperpanjang masa kerja anggota panitia pengawas kecamatan, terutama yang berhubungan dengan gugatan pemohon di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Jumat (06/02), mengatakan, masa jabatan panwascam dapat diperpanjang satu bulan untuk kepentingan pilkada, yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi.
"Berbagai kemungkinan dapat terjadi terkait putusan MK. Untuk itu perlu dipersiapkan, antara lain mempersiapkan panwaslu yang berhubungan dengan dalil gugatan pemohon," ujarnya.
Indrawan mengatakan kebijakan itu diserahkan kepada pihak Sekretariat Bawaslu Kepri. Jika diperpanjangan sebulan, maka masa jabatan panwascam berakhir hingga Februari 2021.
"Ada yang mengusulkan masa jabatan seluruh anggota panwascam diperpanjang. Namun menurut saya itu tidak efektif dan efisien, karena yang bekerja nantinya juga yang hanya berhubungan dengan dalil permohonan pemohon. Ini sudah saya sampaikan ke sekretariat," katanya.
Sementara itu anggota KPU Kepri Arison mengatakan masa jabatan penyelenggara pilkada adhock tidak diperpanjang. Mereka hanya bekerja selama 11 bulan.
Namun Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat bekerja kembali seandainya ada putusan MK yang mengharuskan melakukan penghitungan ulang suara atau pemungutan suara ulang.
"Nanti pembayarannya dilakukan sesuai paket kegiatan," katanya.