Mendagri Minta Pemprov Berikan Bantuan Penanganan Covid-19 Ke Kabupaten/Kota

20 April 2020, 11:10 1,279 Tayangan
Mendagri Minta Pemprov Berikan Bantuan Penanganan Covid-19 Ke Kabupaten/Kota

TANUNGPINANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor :440/2856/SJ meminta kepada Pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur untuk dapat memberikan bantuan percepatan penanganan Covid-19 kepada pemerintah Kabupaen Kota.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian, Ph.D dalam surat edarannya kepada Pemerintah Provinsi Kepri, Selasa (14/4).

Yangmana, dalam Surat tersebut Tito meminta pemerintah Provinsi Kepri untuk memberikan bantuan untuk percepatan penanganan Covid-19 di kawasan kabupaten kota.

"Bagi pemerintah daerah yang memiliki kemampuan keuangan guna memberikan bantuan kepada pemerintahan kabupaten kota di bawahnya guna percepatan penanganan Covid-19 dan yang dibebankan pada APBD dengan memperhatikan keuangan masing-masing," ujar Tito.

Disampaikan Tito, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusun anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2020, yang menyatakan bahwa penyediaan anggaran untuk darurat bencana alam dan non alam, bencana sosial dan bantuan kepada daerah dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun sebelumnya.

Ataupun melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga atau melakukan penjadwalan ulang atas program atau kegiatan yang kurang mendesak dengan tetap memperhatikan hal sebagai berikut:

"Pertama, penyediaan anggaran antara lain mobilitasi tenaga medis dan obat-obatan, penyediaan logistik/sandang dan pangan diformulasikan dalam RKK-SKPD yang secara fungsionalterkait pelaksanaan kegiatan," tegas Tito.

Tak hanya itu lanjut Tito, kedua penyedia anggaran untuk bantuan keuangan yang akan disalurkan kepada daerah provinsi kabupaten kota yang terdampak bencana alam dan non alam, bencana sosial dianggarkan pada belanja bantuan keuangan.

"Serta pemanfaatan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya, dengan pegeseran belanja tidak terduga untuk bantuan penanggulangan bencana alam sosial diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 bulan.,"ujar Tito kembali.

Bagikan Halaman

Pratinjau Gambar

Pratinjau Gambar

Layanan

Lihat Semua Layanan