Pemprov Kepri Perkuat Layanan Informasi Publik melalui Klik PPID

01 Oktober 2026, 23:45 30 Tayangan
Pemprov Kepri Perkuat Layanan Informasi Publik melalui Klik PPID

Sosialisasi dan Komitmen Implementasi Klik PPID yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri di Rupatama Lantai 4, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (1/10/2026). (Harun/DISKOMINFO KEPRI)

DISKOMINFO KEPRI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperkuat transformasi layanan informasi publik melalui implementasi Klik PPID, sebuah inovasi layanan informasi publik yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Inovasi Klik PPID digagas Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Ummil Khalish, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di BPSDM Provinsi Kepri.

Implementasi inovasi tersebut disosialisasikan melalui kegiatan Sosialisasi dan Komitmen Implementasi Klik PPID yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri di Rupatama Lantai 4, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (1/10).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Kepri, serta perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Dalam kegiatan tersebut, Ummil yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kepri memaparkan pentingnya kesiapan seluruh OPD dalam mengelola, mendokumentasikan, memperbarui, dan menyediakan informasi publik sesuai dengan kewenangannya.

Ummil mengatakan, daftar informasi publik yang disusun masing-masing OPD menjadi bagian penting dalam proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kepri.

Ia juga mengapresiasi kinerja PPID Pelaksana dan admin pada 43 OPD yang telah bekerja memenuhi kebutuhan pengisian data dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026.

“Alhamdulillah, secara estimasi progres kita sudah bisa memenuhi harapan untuk mencapai 100 persen,” ujar Ummil.

Meski demikian, menurut Ummil, pemenuhan daftar informasi publik bukan menjadi tujuan akhir. Kualitas informasi yang disediakan setiap OPD tetap menjadi bagian penting dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

Klik PPID, Satu Pintu Informasi 43 OPD

Ummil menjelaskan, Klik PPID merupakan portal satu pintu yang terhubung dengan ekosistem Content Management System (CMS) Kepri.

Melalui sistem tersebut, seluruh website dan layanan informasi OPD diarahkan berada dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi.

“Ke depan PPID ini ada aplikasi namanya Klik PPID. Klik PPID tersebut masuk ke dalam aplikasi besar namanya CMS. Jadi website kita nanti ada di satu rumah besar namanya CMS,” jelasnya.

Dalam ekosistem tersebut, admin OPD dapat mengelola informasi melalui CMS. Data yang dimasukkan kemudian dapat tersedia pada berbagai kanal publik, termasuk website OPD dan portal PPID.

Konsep yang dibangun adalah satu sumber data dengan banyak kanal publik. Dengan mekanisme ini, OPD tidak perlu melakukan penginputan data secara berulang pada berbagai platform.

Klik PPID juga memungkinkan masyarakat mencari informasi publik dari 43 OPD melalui satu portal. Masyarakat tidak perlu mengetahui terlebih dahulu OPD yang menyimpan dokumen atau informasi yang dibutuhkan.

Selain mencari informasi, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara daring, memperoleh nomor registrasi, serta memantau status permohonan secara mandiri.

Mengubah Pola Monitoring dan Pengawasan

Implementasi Klik PPID juga membawa perubahan pada pola monitoring kepatuhan OPD dalam menyediakan dan memperbarui informasi publik.

Jika sebelumnya pengawasan banyak dilakukan melalui pendampingan langsung, komunikasi personal, maupun pengingat kepada masing-masing OPD, ke depan monitoring dapat dilakukan melalui dashboard Klik PPID.

Melalui dashboard tersebut, pimpinan dapat melihat OPD yang aktif dalam menyediakan dan memperbarui daftar informasi publik.

“Ke depan kami tidak lagi mengontrol secara personal. Cukup klik PPID, pimpinan bisa melihat siapa OPD yang patuh dalam mengisi dan menyediakan daftar informasi publik,” kata Ummil.

Diskominfo Kepri juga menyiapkan mekanisme pemberitahuan kepada pimpinan apabila terdapat kewajiban pembaruan informasi yang belum dilakukan OPD.

Dengan demikian, pengawasan diharapkan tidak lagi bergantung pada komunikasi manual, tetapi dapat dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.

Portal Klik PPID juga dilengkapi dashboard monitoring yang menampilkan statistik permohonan, tren permohonan, distribusi informasi berdasarkan OPD, serta tingkat kepatuhan OPD.

Dari Informasi Tersebar Menjadi Terintegrasi

Implementasi Klik PPID menjadi bagian dari upaya mengubah pola layanan informasi publik yang sebelumnya tersebar di berbagai kanal OPD.

Sebelum terintegrasi, masyarakat harus mencari informasi melalui website OPD yang berbeda-beda dan mengetahui terlebih dahulu instansi yang memiliki informasi tersebut.

“Melalui Klik PPID, masyarakat cukup menggunakan satu portal untuk mengakses informasi dari 43 OPD,” jelasnya.

Di sisi pemerintah, permohonan informasi yang diajukan masyarakat melalui portal langsung masuk ke CMS dan diterima admin OPD terkait. Selanjutnya, permohonan diverifikasi, diproses, dan dijawab melalui sistem. Seluruh proses tercatat dan dapat ditelusuri.

Transformasi tersebut sekaligus memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik karena setiap permohonan memiliki nomor tiket, status, serta jejak proses.

Penguatan Kapasitas Admin PPID

Selain pengembangan sistem, Diskominfo Kepri juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID.

Ummil menyampaikan bahwa admin PPID akan mendapatkan pemagangan dan penguatan kapasitas secara berkala melalui kerja sama dengan BPSDM Provinsi Kepri.

“Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan admin dalam mengelola informasi, menyusun daftar informasi publik, serta menjalankan pelayanan informasi sesuai ketentuan,” harapnya.

Ia juga meminta sekretaris OPD turut memperkuat pengawasan internal terhadap admin PPID di masing-masing perangkat daerah.

Menurutnya, apabila terdapat kebutuhan penyesuaian personel PPID Pelaksana, OPD dapat mengusulkan pembaruan penetapan personel untuk dibahas lebih lanjut.

Menuju Tata Kelola Informasi Publik yang Terintegrasi

Berdasarkan bahan implementasi Klik PPID, sebanyak 43 OPD masuk dalam ekosistem integrasi. Tercatat 165 permohonan informasi dalam sistem, sementara 30 dari 43 OPD telah terhubung ke CMS dan 13 lainnya masih dalam proses onboarding. Sistem juga memetakan 40 slot Daftar Informasi Publik (DIP) per OPD.

Melalui inovasi yang digagas dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator tersebut, Klik PPID diarahkan tidak sekadar menjadi portal digital, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

“Integrasi tersebut diharapkan membuat layanan informasi publik semakin mudah diakses masyarakat, sementara pemerintah memiliki sistem yang lebih terukur untuk mengelola, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi pada seluruh OPD,” tutupnya. (zah)

Bagikan Halaman

Pratinjau Gambar

Pratinjau Gambar

Layanan

Lihat Semua Layanan