Tanjungpinang- Surat edaran Gubernur Kepri tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dapat di unduh pada link di bawah ini:
Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
18 Juni 2021, 10:45
|
6,393 Tayangan
Editor:
Sepriyan