Senator Dwi Ajeng Sekar dan Dinsos Kepri Perkuat Regulasi Penanganan Bencana

16 Oktober 2026, 14:31 35 Tayangan
Senator Dwi Ajeng Sekar dan Dinsos Kepri Perkuat Regulasi Penanganan Bencana

Angoota DPRD RI asal Kepulauan Riau Dwi Ajeng Sekar Respaty bersama Kepala Dinas Sosial Kepri Mahadi Rahman dalam rapat kerja bersama Kamis (15/10/2026). (Dokumen DPD RI)

DISKOMINFO KEPRI – Anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty, bersama Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kepulauan Riau mendorong penguatan regulasi dan tata kelola penanggulangan bencana yang lebih responsif terhadap karakteristik wilayah kepulauan.

Hal tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Kepala Dinsos Kepri, Mahadi Rahman, Kamis (15/10/2026), dalam rangka pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Dwi Ajeng menyoroti pentingnya memastikan regulasi daerah tidak berhenti pada pengaturan normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat.

Karakteristik geografis Kepri yang didominasi wilayah laut, keterbatasan akses transportasi antarpulau, serta beragam risiko bencana menuntut kesiapan logistik, koordinasi lintas instansi, dan mekanisme pembiayaan yang memungkinkan bantuan disalurkan tepat waktu.

“Regulasi penanggulangan bencana harus mampu menjembatani kebutuhan di lapangan dengan kesiapan pemerintah dalam merespons keadaan darurat. Keselamatan masyarakat tidak boleh terkendala oleh koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, maupun proses administrasi yang berlarut-larut,” ujar Dwi Ajeng.

Rapat kerja tersebut juga membahas kesiapan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak bencana, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar, pendataan dan verifikasi penerima bantuan, hingga pemulihan sosial pascabencana.

Kepala Dinsos Kepri, Mahadi Rahman menjelaskan bahwa penanganan tersebut didukung oleh personel Taruna Siaga Bencana (TAGANA), pengelolaan logistik, dapur umum, serta bantuan sosial sesuai kewenangan dan ketersediaan anggaran.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan perlindungan sosial bagi korban bencana berjalan efektif.

“Penanganan korban bencana membutuhkan koordinasi yang kuat antara Dinas Sosial, BPBD, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, dan unsur masyarakat. Untuk wilayah kepulauan seperti Kepri, dukungan logistik, kejelasan pembagian kewenangan, integrasi data, serta ketersediaan anggaran menjadi faktor penting agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran dan akuntabel,” ujarnya.

Selain penanganan pada masa tanggap darurat, rapat kerja tersebut menekankan perlunya memperkuat perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.

Evaluasi juga mencakup keberlanjutan bantuan setelah keadaan darurat berakhir, khususnya pemulihan kondisi sosial keluarga, penguatan ekonomi, dan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak.

Dalam konteks regulasi, implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi salah satu perhatian. Evaluasi diarahkan pada harmonisasi aturan sektoral, pembagian tugas antarinstansi, serta penyusunan prosedur operasional yang lebih terpadu.

Melalui rapat kerja ini, Dwi Ajeng menegaskan pentingnya kebijakan penanggulangan bencana yang tidak hanya berorientasi pada penanganan kejadian, tetapi juga pada pengurangan risiko dan pemulihan masyarakat secara berkelanjutan.

Hasil evaluasi diharapkan menjadi masukan bagi penguatan regulasi dan tata kelola kebencanaan di daerah, termasuk peningkatan kesiapan fiskal, kapasitas sumber daya manusia, serta sistem distribusi bantuan yang sesuai dengan karakteristik Kepulauan Riau.

Dengan penguatan regulasi dan sinergi lintas instansi, penanganan bencana di Kepri diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, merata, terukur, dan akuntabel, sehingga perlindungan terhadap masyarakat terdampak dapat terlaksana secara optimal. (Ron)

Bagikan Halaman

Pratinjau Gambar

Pratinjau Gambar

Layanan

Lihat Semua Layanan