Tanjungpinang-Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bersama ini disampaikan Surat Edaran yang dapat diunduh pada link berikut:
Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa PPKM COVID-19 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepualauan Riau
07 Juli 2021, 15:35
|
1,914 Tayangan