THR ASN Dibagikan Sesuai Aturan

12 Mei 2020, 14:13 2,991 Tayangan
THR ASN Dibagikan Sesuai Aturan

TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan bakal segera membagikan Tunjangan Hari Raya THR bagi seluruh Aparat Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri mengikuti aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang,Selasa (12/5).

"Untuk THR ASN sudah kita siapkan sesuai aturan yang berlaku," ungkap Arif.

Yangmana, lanjut Arif sesuai aturan Menteri Keuangan bahwa ditengah pandemi Covid-19 saat ini THR ASN tetap dibayarkan.

"Namun tidak untuk ASN eselon I dan II," jelas Arif.

Dikatakan Arif, untuk besarannya THR yang diberikan kepada ASN tersebut sebesar satu bulan gaji. 

"Untuk jumlahnya sama seperti tahun sebelumnya , satu bulan gaji," ujar Arif.

Arif juga mengatakan bahwa pembagian THR ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri akan segera dilakukan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Editor: Sepriyan

Bagikan Halaman

Pratinjau Gambar

Pratinjau Gambar

Layanan

Lihat Semua Layanan