Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah

Tanggal Unggah: 24 Oktober 2026 Tanggal Penetapan: 31 Desember 2021 8 Dilihat
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NOMOR 92 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH.pdf PDF Document • 10.5 MB

Keterangan Dokumen

TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merupakan penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi, dipimpin oleh Gubernur dan didukung oleh perangkat daerah.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemprov Kepri berperan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah, mengoordinasikan pembangunan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan program pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan melalui perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi sesuai bidang urusannya masing-masing.

Tugas dan fungsi utama Pemprov Kepri

1. Perumusan kebijakan daerah

Menyiapkan dan merumuskan kebijakan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

2. Menyusun arah kebijakan dan program pembangunan daerah.

3. Menyiapkan pedoman pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah.

4. Menyelaraskan kebijakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan

Mengoordinasikan pelaksanaan tugas antarperangkat daerah.

Menyelaraskan program dan kegiatan agar tidak tumpang tindih.

Memfasilitasi penyelesaian permasalahan lintas perangkat daerah.

Memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai pembagian kewenangan.

Pelaksanaan pembangunan daerah

Melaksanakan program pembangunan sesuai prioritas dan perencanaan daerah.

Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan sektoral.

Memantau kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan.

Mengevaluasi hasil pelaksanaan pembangunan sebagai bahan perbaikan kebijakan.

Pelayanan publik

Menyelenggarakan pelayanan sesuai urusan dan kewenangan pemerintah provinsi.

Meningkatkan kualitas, efektivitas, dan kemudahan pelayanan.

Menindaklanjuti kebutuhan dan pengaduan masyarakat sesuai kewenangan.

Mendorong pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat.

Pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas

Memantau pelaksanaan kebijakan dan program perangkat daerah.

Melaksanakan evaluasi terhadap pencapaian target dan hasil kegiatan.

Menyelenggarakan pengawasan internal melalui Inspektorat.

Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja sesuai ketentuan.

Tugas dan fungsi perangkat daerah Pemprov Kepri

Berdasarkan Pasal 2 Pergub Nomor 92 Tahun 2021, perangkat daerah provinsi terdiri atas lima unsur berikut.

Sekretariat Daerah

Membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan, koordinasi administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, serta pelayanan administratif dan pembinaan ASN.

Sekretariat DPRD

Memberikan pelayanan administrasi dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas serta fungsi DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Inspektorat

Melaksanakan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk koordinasi pengawasan dan dukungan terhadap akuntabilitas kinerja.

Dinas Daerah

Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi sesuai bidang masing-masing, termasuk pelayanan dan pelaksanaan kebijakan teknis.

Badan Daerah

Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Rincian tugas Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur. Berdasarkan Pasal 3, tugas utamanya adalah membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan, koordinasi administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, dan pelayanan administratif.

Fungsi Sekretariat Daerah meliputi:

Mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah.

Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah.

Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah.

Memberikan pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada instansi daerah.

Melaksanakan fungsi lain yang diberikan Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.

Sekretariat Daerah didukung oleh Staf Ahli, tiga Asisten Sekretaris Daerah, biro, bagian, subbagian, dan kelompok jabatan fungsional.

Implementasi tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pemerintahan

Tahap 1 — Perencanaan

Menyusun rencana kerja, menetapkan target, mengidentifikasi kebutuhan, serta menyiapkan program dan kegiatan sesuai tugas perangkat daerah.

Tahap 2 — Koordinasi dan pelaksanaan

Melaksanakan program, berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, dan memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana serta ketentuan.

Tahap 3 — Monitoring dan evaluasi

Memantau kemajuan pelaksanaan, memeriksa kesesuaian dengan target, mengidentifikasi kendala, dan merumuskan langkah perbaikan.

Tahap 4 — Pelaporan dan tindak lanjut

Menyusun laporan hasil pelaksanaan, menyampaikan capaian dan kendala, serta menindaklanjuti rekomendasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.

Secara keseluruhan, tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi melalui perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan.

Seluruh perangkat daerah memiliki peran yang saling mendukung untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif dan tujuan pembangunan daerah tercapai. Pelaksanaan tugas tersebut perlu didukung oleh koordinasi yang baik, aparatur yang kompeten, pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Pergub Nomor 92 Tahun 2021.

Bagikan Dokumen

Pratinjau Gambar

Pratinjau Gambar

Layanan

Lihat Semua Layanan