Diberitahukan kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Tim Pemilihan Calon Keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Kepulauan Riau membuka pendaftaran calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam Periode 2025 - 2030. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdiri atas 3 (tiga) unsur yaitu unsur pemerintah, unsur pelaku usaha dan unsur konsumen.
Lampiran Pengumuman dapat di akses DISINI