Berdasarkan Ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, proses pemilihan dilakukan melalui seleksi. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membuka kesempatan kepada para profesional untuk mengisi jabatan Direktur PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dan akan dilaksanakan Seleksi Calon Direktur PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) Masa Jabatan 2024 – 2029.