Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Layanan pengajuan, aktivasi, dan informasi pendaftaran akun Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Apa itu TTE?
Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah bentuk tanda tangan yang menggunakan teknologi elektronik untuk mengotentikasi atau mengesahkan identitas pihak yang terlibat dalam suatu transaksi elektronik atau dokumen digital. TTE digunakan untuk memberikan validitas dan integritas pada dokumen elektronik serta mengikat pihak yang terlibat secara hukum.
Panduan & Langkah-Langkah
Pertama, pegawai harus mengisi Form Daftar TTE (tersedia di sebelah kanan/bawah halaman ini) untuk mengajukan permohonan. Pengisian formulir terdiri dari:
- Nama Pegawai lengkap beserta gelar
- Email (Wajib menggunakan domain @kepriprov.go.id)
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
- Nomor HP (WhatsApp aktif)
Setelah melakukan pendaftaran, admin pengelola TTE daerah akan melakukan verifikasi. Selanjutnya
akan diajukan ke Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) melalui Aplikasi Manajemen Sertifikat
Elektronik (AMS) untuk mendapatkan link aktivasi.
Penting: Link aktivasi ini akan terkirim ke email calon
pengguna TTE. Link tersebut hanya berlaku 1x24 Jam.
Setelah mengeklik link aktivasi dari email kepriprov.go.id Anda, Anda akan diarahkan ke portal BSrE. Tahap selanjutnya adalah mengisi formulir data diri dengan lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk NIK dan identitas yang tertera pada aplikasi.
Setelah mengisi data diri, tahap selanjutnya adalah mengisi profil kedinasan, dengan cara:
- Pilih opsi tipe ASN kemudian klik tombol Next.
- Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Anda kemudian klik tombol Cek NIP untuk verifikasi data BKN.
Tahapan selanjutnya adalah melakukan liveness detection untuk merekam wajah Anda, dengan cara:
- Pastikan Anda berada di ruangan yang terang dan kamera aktif. Klik tombol Ambil foto.
- Sesuaikan wajah pada lingkaran area panduan yang telah disediakan pada aplikasi.
- Baca dan centang kotak persetujuan syarat & ketentuan.
- Klik tombol Submit.
Setelah proses foto wajah (verifikasi) disetujui, tahapan terakhir adalah membuat passphrase. Ini bagaikan PIN Anda yang akan selalu digunakan saat menandatangani dokumen secara elektronik (misal pada aplikasi SRIKANDI).
- Link untuk set passphrase akan dikirim kembali melalui email kepriprov.go.id Anda.
- Syarat Passphrase: Minimal 8 karakter, wajib mengandung kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol (karakter khusus).
- Contoh format yang benar: Kepri2026!
Form Daftar TTE
Lengkapi data untuk permohonan sertifikat.
Statistik Pendaftaran Akun TTE
Monitoring progres pendaftaran akun TTE di lingkungan Pemprov Kepri
Pengajuan Masuk
8,786Sedang Diverifikasi
1,365TTE Terdaftar
5,994Helpdesk TTE
Jika Anda mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih detail, hubungi dukungan teknis kami melalui WhatsApp:
Jam Layanan TTE
Berita Terkait TTE
Informasi terbaru seputar layanan Tanda Tangan Elektronik.