Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025–2029 merupakan dokumen induk perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Dokumen ini disusun secara komprehensif mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, Bapak H. Ansar Ahmad, S.E., M.M. dan Bapak Nyanyang Harris Pratamura, S.E., M.Si.
Di dalam dokumen RPJMD ini, termuat kerangka strategis pembangunan Kepri, meliputi:
Tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan serta keuangan daerah.
Program perangkat daerah dan indikasi kerangka pendanaan untuk 5 (lima) tahun ke depan.
Sinkronisasi periode dan target pembangunan dengan RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.
Dokumen ini berfungsi sebagai acuan mutlak dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD), serta menjadi instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh masyarakat dan DPRD.
Penetapan Dokumen : 25 Agustus 2025